dafrat Blog Q

MyCSSMenu Save Document [+] Open Visual Interface

Friday, January 25, 2013

LIPUTAN : Masyarakat Keluhkan Tanah Berceceran Di Jalan Lintas Km 11, Dayun


Masyarakat Empang Pandan Keluhkan Mahalnya Tagihan Listrik

KOTO GASIB- Hingga kini masyarakat Desa Empang Pandan mengeluhkan mahalnya tarif listrik yang bersumber dari Pembangkit listrik Tenaga Disel (PLTD) yang dikelola oleh salah satu investor yang berada di pekan baru. Mahalnya tagihan listrik sangat membebani masyarakat karena, setiap bulan warga pelanggan PLTD tersebut harus menguras koceknya hingga mencapai Rp. 1 juta.

Hal tersebut sangat dikeluhkan warga terutama bagi yang perekonomiannya pas-pasan. Seorang warga setempat yang enggan disebutkan Namnya mengatakan, Jaringan listrik PLTD tersebut terkesan dipaksakan oleh pihak tertentu, apalagi melihat dari asal usul masuknya Jaringan serta Mesin Genset tersebut tidak berpihak pada masyarakat. "Menurut kami, tarifnya cukup mahal sehingga, banyak warga yang kehidupannya susah menjadi tidak sanggup membayar tagihan listrik dan terpaksa menunggak, saya saja membayar listrik sampai Rp. 600 ribu"ungkapnya


Sebelum terjadinya pertukaran pemerintahan dari yang lama dengan yang baru, Kepala Desa yang baru mempunyai janji akan memperbaiki segala manjemennya namun kenyataan belum terealisasi.

Sementara Ahmad (45) warga setempat, Minggu (20/1) menyampaikan, setelah mesin investor masuk, Desa Empang Pandan memperoleh bantuan genset dari Pemkab Siak. Kenyataan di lapangan investor melalui pengurus panitia yang ditunjuk dengan leluasa menggunakan mesin bantuan PEMDA tersebut. Sementara warga yang menjadi pelanggan merasakan tagihan listriknya tidak berkurang.

"Mesin bantuan Pemkab Siak itu sudah lama digunakan oleh pihak investor namun tetap saja tagihan listriknya mahal, kami berharap Mesin Dari Pemda Siak tidak digunakan untuk mengambil keuntungan pribadi oleh orang tertentu" ujar Ahmad

Selain itu sebelumnya ada perjanjian bahwa bila dalam jangka 3 malam listrilk investor tidak menyala warga akan mendapat diskon yaitu selama 1 bulan tidak membayar tagihan listrik. "Untuk menghindari itulah pihak Pengelola menggunakan mesin bantuan tersebut karena mesin investor sering mengalami kerusakan karena sudah usang pemebilannya bekas" kata Ahmad

Hal senada disampaiakn oleh Ujang (25) mengatakan, saat ini warga yang tidak bisa membayar tunggakan, aliran listrik dirumahnya terancam diputus. "Kami berharap kepada pemerintah untuk segera turun tangan karena, mesin bantuan Pemda itu sudah lama  di gunakan pengelola tapi kenapa tarifnya tidak ada penjelasan, malah tambah mahal." pinta Ujang

Keberadaan PLTD tersebut saat ini diperlukan masyarakat mengingat sebelumnya warga menggunakan mesin disel yang biayanya cukup mahal. Namun, PLTD yang di harapkan lebih terjangkau justru memberatkan tidak bisa membantu, di dalam kepengurusan nya tidak memiliki manajemen yang jelas hingga kini pengelola tidak pernah melakukan rapat pertanggung jawaban kepada masyarakat sebagai calon pemilik. Diduga, ada pihak tertentu yang mendapatkan keuntungan dari pengelolaan PLTD tersebut.



Musrenbang Tingkatkan Pembangunan Desa

SUNGAI MANDAU - Untuk meningkatkan pembangunan sarana maupun prasarana yang ada di setiap desa yang berada di kecamatan Sungai Mandau, di perlukan adanya masukan serta pengajuan dari masing-masing Desa. Melalui usulan tersebut pihak kecamatan dan kabupaten dapat mengetahui apa saja yang dibutuhkan oleh desa sehingga penting untuk dibangun.


Hal ini sebagaimana disampaikan oleh Camat Sungai Mandau Irwan Kurniawan melalui Sekretaris Camat Drs Tengku Mukhtasar minggu (20/1). Menurutnya untuk menyampaikan aspirasi atau apa saja yang menjadi prioritas dalam pembangunan di desa dapat di sampaikan dengan acara kegiatan musyawarah rencana pembangunan (Musrenbang).


"Melalui Musrenbang, masing-masing desa dapat menyampaikan serta mengajukan apa saja yang di butuhkan dan penting untuk diprioritaskan guna peningkatan pembangunan desanya masing-masing" terang Tengku Mukhtasar .


Tengku mukhtar menyampaikan bahwa, musrembang di tingkat Desa se Kecamatan mandau sudah berlangsung, hasil musrembang tersebut akan diteruskan ke musrembang Kecamatan sesuai jadwal yang telah ditetapkan. "Kami telah melakukan Musrenbang di tingkat Desa-Desa yang nantinya akan teruskan ke Musrenbang ke tingkat kecamatan dan di teruskan sesuai tahapannya, dengan adanya musrenbang itu  pihak desa bersama-sama di ketahui pihak kecamatan  mengajukan proposal terhadap apa yang akan menjadi prioritas" ujar Tengku Mukhtasar.


Melalui musrenbang, pencapaian pembanunan di desa dapat di lakukan secara merata. "Dengan musrenbang untuk desa yang ada di kecamatan sungai mandau ini sudah dapat sejajar dengan desa yang lain yang lebih dulu maju di Kabupaten Siak, ditambah lagi dengan pemerataan perolehan dana pokmas setiap desa menjadikan hal itu membuat desa lebih maju di segala bidang terutama peningkatan perekonomian masyarakat" ungkap Tengku Mukhtasar.

Di sebutkan nya lagi sungai mandau dalam pencapaian penyelesaian pembangunan fisik yang bersumber dari dana hibah APBD Siak untuk tahun kemarin (2012) berjalan dengan baik sebelum akhir tahun pekerjaannya sudah selesai dan di manfaatkan masyarakat. " Kecamatan kita juga mendapatkan hadiah dari pemkab siak memperoleh kriteria pokmas terbaik" pungkas Tengku Muhktasar.




Masyarakat Keluhkan Tanah Berceceran Di Jalan Lintas Km 11, Dayun

DAYUN- Masyarakat Dayun mengeluhkan kondisi jalan lintas yang dikotori cecran tanah, tepatnya  di Km 54 sampai ke Km 62


Hal ini sebagaimana disampaikan oleh Tono (35) warga Dayun, Minggu (20/1) di Km 54. Tono mengaku setiap hari dirinya menggunakan jalan tersebut karena, aktifitas kesehariannya berjualan di salah satu pasar yang berada di dayun dan setiap hari melintasi jalan km 11 menuju Kecamatan Dayun.

"Jalan itu kini terdapat tanah yang berceceran di jalan aspal sehingga jalan itu bila musim hujan menjadi licin dan sebaliknya musim panas berpotensi menimbulkan debu" ungkap Tono

Dikatakannya, hal ini sudah lama berlangsung namun terkesan di biarkan oleh pihak terkait. "Kalau hal itu terus di biarkan di kawatirkan akan menimbulkan kecelakaan lalu lintas dan akan memakan korban jiwa" ujar Tono.

Sementara, Yudi (43) warga Banjar Seminai Dayun mengatakan, keberadaan tanah yang berceceran itu membuat risih bagi pengguna jalan, sepertinya pihak truck pengangkut tanah tidak memperhatikan dampak lingkungan.

"Kami sebagai warga berharap pihak terkait jangan tutup mata akan terjadinya hal tersebut, kalau itu di biarkan nantinya yang akan menjadi korban para pengguna jalan karena, tanah yang bececeran itu sudah tebal" ungkap Yudi.


Pantauan Lapangan, tanah yang berceceran di km 54 perbatasan kecamatan Dayun, tampak ceceran tanah sudah merata hampir setengah lebar jalan tersebut, di perkirakan cecran tanah tersebut sepanjang 8 km. Diduga asal usul pengangkutan tanah dari galian C yang tidak memperhatikan dampak lingkkungan serta kenyamanan dan keselamatan pengguna jalan yang melintas. 



Tersangka Judi Togel Diringkus

Siak- Tim jajaran Satuan Reskrim Polres Siak kembali menangkap warga yang diduga sebagai agen atau pemain judi jenis togel. Tersangka adalah Imran (40) warga Desa Libo berdomisili di jalan Protokol Rt 01/03 kecamatan Kandis. Tersangka dibekuk pada hari sabtu kemarin (19/01) sekitatr pukul 15:30 sore di kediamannya.

Kapolres Siak AKBP Sugeng Putu Wicaksono saat di konfirmasi melalui Kasubag Humas Polres Siak AKP R Simamora, Minggu (20/1) membenarkan adanya penangkapan tersebut, dikatakannya tersangka merupakan agen penjual togel yang di bekuk di tempat kediamanya pada saat melakukan transaksi judi togel. "Tersangka Imran tidak berkutik saat di tangkap Reskrim siak di kediamannya adapun barang bukti yang di temukan berupa uang Rp 155 ribu,1 buah pena,buku rekap,1 unit hp merk nokia, yang kini sudah di amankan di mapolres Siak untuk kepentingan penyelidikan"terang AKP R. Simamora.

Lebih Lanjut AKP R. Simamora menjelaskan bahwa, akibat perbuatannya, tersangka terancam kurungan penjara selama 5 Tahun. "Tersangka telah Melakukan Tindak Pidana judi togel (303 KUHP) dan dapat terancam maksimal 5 tahun kurungan penjara" pungkas Simamora

No comments:

Post a Comment