dafrat Blog Q

MyCSSMenu Save Document [+] Open Visual Interface

Thursday, February 14, 2013

13/02/2013 Liputan : Jalan Siak-Perawang Terancam Putus, Penyelenggara Jalan Bisa Dipidana


Jalan Siak-Perawang Terancam Putus
Penyelenggara Jalan Bisa Dipidana

SIAK- Jalan lintas Siak-Perawang terancam putus, amblasnya gorong-gorong di dekat simpang kilo meter 11 makin meluas, dan itu sangat mengancam keselamatan pengguna jalan. Separoh badan jalan sudah runtuh seporohnya lagi amblas hingga 40 cm, kini dibagian yang amblas dilapis dengan plat besi agar kendaraan bisa melintas.

Menanggapi hal tersebut, Kasat Lantas Polres Siak AKP Nurhadi Ismanto saat ditemui Haluan Riau dikantornya, Rabu (13/2) menghimbau agar pihak terkait segera memperbaiki, ditegaskannya jika terjadi kecelakaan lalulintas akibat rusaknya jalan tersebut, maka penyelenggara jalan bisa dipidana.

Dijelaskannya, berdasarkan UUD RI No 20 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan, yakni Pasal 273 ayat 1,2 dan 3 menegaskan jika penyelenggara jalan lalai dan memengakibatkan kecelakaan maka penyelenggara jalan bisa di tuntut.

“Di Pasal 273 ayat 1, Setiap penyelenggara Jalan yang tidak dengan segera dan patut memperbaiki Jalan yang rusak yang mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas sehingga menimbulkan korban luka ringan dan/atau kerusakan Kendaraan dan/atau barang dipidana dengan penjara paling lama 6 bulan atau denda paling banyak Rp. 12 juta, di ayat 2 ditegaskan, jika mengakibatkan luka berat, penyelenggara jalan bisa dipenjara 1 tahun atau denda Rp. 24 juta. Sementara ayat 3 menegaskan, jika jalan tersebut mengakibatkan orang lain meninggal dunia, penyelenggara jalan dapat pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda Rp. 120 juta,” tegas AKP Nurhadi Ismanto

Menurutnya, plat baja yang dipasang pada jalan tersebut tidak mampu meahan beban mobil berat yang melintas. “Kondisi jalan tersebut saat ini sangat membahayakan, kami menghimbau pada pengguna jalan untuk berhati-hati saat melintasi jalan tersebut, karena berpotensi mengakibatkan kecelakaan,” pungkas AKP Nurhadi Ismanto


Dijelaskannya, jika kecelakaan itu akibat jalan yang rusak sementara dinas terkait sudah mencanangkan anggaran dan belum melakukan pelelangan proyek pengerjaan, maka kesalahan pada dinas terkait. Sementara jika dinas terkait sudah melakukan pelelangan dan surat tugas pengerjaannya sudah ditetapkan pada satu kontraktor maka kesalahan terletak padak kontraktor. Pihak terkait bisa dituntut karena lalai sehingga mengakibatkan laka lantas.

Sementara Kepala dinas Dina Marga Kabupaten Siak melalui Kepala Bagian Dina Marga Ardi Irfandi menjelaskan bahwa jalan tersebut merupakan jalan Provinsi, pihaknya tidak memiliki wewenang untuk memperbaiki. Ardi Irfandi menambahkan bahwa, Dinas Pekerjaan umum sudah melakukan pelelangan untuk pebaikan gorong-gorong tersebut, direncanakan gorong-gorong tersebut akan diganti dengan Box Culvert. 

Gorong-gorong pada jalan linta Siak - Perawang tepatnya di dekat simpang Km 11, tampak sebagian badan jalan runtuh dan dipasang rambu-rambu laluntas, dan pada bagian aparat polisi berdiri sudah amblas hingga 40 cm





Jalan Lintas Siak-Sungai Pakning Longsor
DMP Janji Akan Perbaiki  Pada Mei Nanti

SIAK- Jalan lintas Siak-Sungai Pakning longsor, tepatnya di Desa Buantan Besar, Kecamatan Siak, Siak. Tampak retak pada badan jalan pertanda longsor akan melebar.

Jalan ini menghubungkan antara Kabupaten Siak dan Bengkalis, dan merupakan jalan utama bagi warga Kecamatan Sabak Auh dan Bungaraya menuju Ibu Kota Kabupaten Siak. Saat ini masyarakat khawatir jika longsornya jalan tersebut melebar dan mengakibatkan jalan itu putus. "Jika jalan ini putus kami akan kesulitan menuju Siak, harus mutar lewat Teluk Masjid. kita ketahui travel Pekanbaru-Sungai Pakning semuanya lewat jalan ini, kalau sempat putus pasti mereka terpaks lewat Teluk Masjid, bagaimana kalau penumpangnya dari daerah kami?," katan Erik (38) Warga Kecamatan Bungaraya. 

Kepala Dinas Dina Marga dan Pengairan Kabupaten Siak Irving Kahar melalui Kepala Bagian Dinamarga Afandi Irfandi , Rabu (13/2) mengatakan jalan tersebut akan diperbaiki dengan penimbusan kantong pasir yang akan dilakukan palinglambat pada bulan Mei mendatang, saat ini belum bisa dikerjakan karena belum masuk pada proses tender.

"Longsornya jalan tersebut akibat pencucian parit (tali air) di pinggir jalan tersebut yang dilakukan beberapa waktu lalu. Untuk sementara, nanti akan dilakukan penimbusan dengan kantong pasir, untuk menghindari kejadian yang sama dicanangkan pada tahun 2014 kami pasang turap pada bibir parit pinggir jalan tersebut," Jelas Ardi Irfandi

Ditambahkannya, pihaknya akan berkoordinasi dengan Dinas Tataruang dan Cipta karya (Tarcip) agar tidak terjadi lagi hal yang serupa, pasalnya pengerjaan pencucian tali air dilakukan oleh Tarcip.
Longsor, motor dan mobil saat bersimpangan di jalan lintas Siak-Sungai Paknig tepatnya di desa Buantan Besar Kecamatan Siak. tampak jalanlonsor dan retak pertanda lonsor akan melebar.




No comments:

Post a Comment