dafrat Blog Q

MyCSSMenu Save Document [+] Open Visual Interface

Monday, April 22, 2013

PT. Musim Mas Terancam Disegel, Permasaalahn Izin PT Musimas Terlalu Komplek

PT.Musim Mas Terancam Disegel

Permasaalahn Izin PT Musimas Terlalu Komplek


KOTO GASIB - Tim terpadu Melakukan sidak ke perusahaan PT. Musim Mas senin (22/4) yang terletak di Desa Buatan II kecamatan koto gasib. Sidak dilakukan terkait pendirian tangki CPO oleh perusahaan tersebut yang belum mengantongi izin


Tim terdiri dari Kabag Tapem Budhi L Yuwono, Kabid Amdal Alhaq Zulkarnain,Kepala kantor pelayanan. Terpadu Satu Pintu Heri, Dinas Pertambangan dan energi, dinas perhubungan,disnaker,dinas tarcip,kepala kantor satuan pol PP Siak Hadi Sanjoyo, Bina Marga dan pengairan, camat koto gasib Drs, Arlisman

Tim yang datang tersebut di sambut pihak perusahaan Hermin beserta staff.
Dalam sidak tim mempertanyakan terhadap beberapa perizinan perusahaan yang dinilai bermasaalah, diantaranya tidak ada dokumen dampak lingkungan, sesuai dengan  peraturan pemerintah no  27, setiap ada penambahan, perusahaan wajib merevisi kembali dokumen yang telah di sampaikan

Terkait pembangunan 3 tangki baru yang belum mengantongi izin, tim sidak menegaskan, perusahaan harus harus melihat jarak tangki dari bibir sungai, selain itu juga harus dilengkapi dengan Kolam emergency, yang mana hal itu belum dilakukan oleh pih perusahaan


Dari sudut pandang Dinas Bina Marga dan Pengairan mengatakan, Bila perusahaan hendak melakukan pembangunan baru dalam perluasan, hendaknya  kontruksinya  harus melalui tahapan dan di laporkan kepihak bina marga. Apalagi bangunan 3 tangki baru terletak di bibis sungai Siak. Artinya sudah menyalahi aturan, jika hendak dilanjutkan perizinannya, maka perusahaan harus membangun turap dibibir sungai, yang kekuatannya mampu menahan beban tangki tersebut

Dinas tenaga kerja, mempertanyakan dokumen wajib lapor, bukti setoran jamsostek, ijin pengesahan tangki dari dinas tenaga kerja, penyesuaian upah minimum kabupaten Siak

Dari pihak Tarcip, berdasarkan rapat terdahulu pengakuannya, tidak pernah mengeluarkan rekomendasi terhadap perusahaan tersebut

Dinas perhubungan, rekomendasi dari bupati sejauh mana pengoperasian,  meminta laporan bulanan, dan merupakan suatu kegiatan yang wajib di laporkan ke kementerian perhubungan.

Dari Dinas pertambangan mempertanyakan standar operasi pengoperasian pipa dari tangki menuju ke kapal.


Sementara itu Heri kepala UPTD terpadu Kabupaten Siak menyampaikan, pihaknya tidak menghambat perusahaan untuk investasi, dan harus mengikuti peraturan pemerintah daerah.  Tindakan  turun kelapangan kali ini menunjukkan keseriusan pemerintah daerah dalah hal penertipan izin perusahaan.

Camat Koto gasib Arlisman dalam arahannya, jelas satu kesimpulan, menyambut positif, perijinan memang harus di miliki setiap perusahaan. Rekomendasi bukan ijin melainkan salah satu yang harus di lampirkan dalam mendapatkan ijin pihak pemerintah kabupaten Siak.

"Kepedulian perusahaan terhadap  masyarakat sangat minim. Program CSR yang masih di keluhkan, di harapkan adanya kepedulian dari perusahaan, berikanlan kepedulian yang patut dalam perbaikan jalan," ujar Arlisman.


Kasat pol PP. Hadi Sanjoyo dalam penilaiannya, perusahaan  telah membangun tangki CPO padahal belum mengantongi ijin dari pihak terkait  dan itu  sudah merupakan satu pelanggaran. Sebagai pihak exekutor akan melakukan penyegelan bila pihak twerkait mengintruksikan, sebelum ada ke arah kesitu di harapkan ada keseriusan dari pihak perusahaan. Dalam melengkapi ijin sebagai dengan ketentuan yang ada.

Menanggapi hal itu, perwakilan dari  perusahaan PT.Musim Mas  Hermin, dalam jawaban beberapa pertanyaan yang diajukan dinas terkait tersebut mengaku bahwa, memang belum memiliki perizinan terhadap pembangunan tangki dan berjanji akan melakukan pengurusan ijin yang dimaksud sesuai dengan aturan. meskipun selama ini belum mengangtongi ijin.

"Kami mengakui kesalahan kami, dan berjanji akan mengurus perizinan tersebut," jawab Hermin.

Setelah itu pihak perusahaan dan Tim langsung meninjau kelapangan melihat secara langsung kondisi Tangki CPO yang tidak mengantongi ijin IMB dan ijin lainnya.
Pantauan di lapangan tim juga melakukan pengukuran terhadap jarak Tangki CPO dengan tepian Sungai. Dan setelah di ukur Jaraknya hanya 29 meter, sangat di kawatirkan terjadinya hal-hal yang tidak di inginkan.


Acep dari dinas bina marga mengutarakan bahwa nanti dalam pembangunan turap harus benar-benar sesuai dengan tekanan pihak perusahaan sebelum melakukan pembangunan hendaknya terlebih dahulu melakukan expose kepada pemda siak.agar nanti dalam pembangunan dapat sesuai dengan tekanan dan kondisi lokasi yang ada.

Informasi yang di himpun perusahaan PT.Musim Mas sudah lama beroperasi namun tidak mengantongi ijin dari pihak terkait. Dan pernah mengajukan permohonan ijin namun di tolak karena alasan belum melengkapi persyaratan yang di minta.(Lam BaiQ)

Tim Gabungan dari Pemda Siak sidak ke PT Musimas dan meninjau langsung areal perusahaan yang didalamnya terdapat pembangunan 3 tangki yang tidak dilengkapi surat izin. 22 04 2013



No comments:

Post a Comment