dafrat Blog Q

MyCSSMenu Save Document [+] Open Visual Interface

Sunday, April 21, 2013

3 Pelaku Judi Dadu Goncang Diciduk Polisi

3 Pelaku Judi Dadu Goncang Diciduk Polisi

SIAK - 3 orang pelaku judi Goncang, Sabtu (20/4) diringkus jajaran Polisi Mapolsek Siak. Penangkapan dilakukan di Jalan Sultan Syarif Hasim, dekat simpang 4 lampu merah sutomo Kecamatan Siak, Kabupaten Siak.

Tersangka adalah Martin (48)warga jalan Prona RT/RW 01/02, kelurahan Kampung Dalam, Kecamatan Siak, Sepsapon (38) warga  Merempan Hulu RT/RW 03/04 kecamatan Siak dan Agusrizal (26) warga RT/RW 01/01 kelurahan Kampung Dalam, Kecamatan Siak.

Kapolres Siak AKBP Sugeng Putut Wicaksosno Melalui Humas Polres Siak Briptu Bastian Ricardo, Minggu (21/4) membenarkan adanya penangkapan tersebut. Dijelaskannya, kronologis kejadian saat Anggota Polsek Siak Rudianto sedang piket, Sabtu (20/4) sekitar pukul 00.15 Wib dirinya mendapatkan informasi dari Kapolsek bahwa ada permainan judi jenis dadu disimpang 4 lampu merah sutomo jalan Sultan Syarif Hasim. Dirinya diperintah untuk melakukan penangkapan terhadap Pelaku

"Bribka Rudianto bersama 2 orang rekannya turun ke TKP dan langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku," terang Bastian Ricardo

Saat dilakukan penangkapan ditemukan Barang Bukti (BB) berupa 2 lembar kertas padi bantalan dadu bertuliskan angka 1 s/d 6, 2 buah mangkok kecil warna putih kuning untuk mengoncang dadu, 2 anak dadu angka dan satu botol kecil yang berisi 3 anak dadu yg belum digunakan, 1(Satu) kotak tempat penyimpan dadu merk jacque Martin, uang sebanyak 960 ribu rupiah, 1 meja kayu panjang warna kuning, 2 kursi panjang warna kuning.

"kini ke 3 tersangka dan BB diamankan di Polsek Siak guna kepentingan Pemeriksaan lebih lanjut," kata Bastian Ricardo

Lanjutnya, dalam kasus ini terdapat dua orang saksi yakni Johan Acil seorang Aspol Polsek Siak dan Sepriandi yang juga Aspol Polsek Siak. (Lam BaiQ)

No comments:

Post a Comment