Jalan Siak-Perawang Terancam Putus
Penyelenggara Jalan Bisa Dipidana
SIAK- Jalan lintas Siak-Perawang terancam putus, amblasnya
gorong-gorong di dekat simpang kilo meter 11 makin meluas, dan itu sangat mengancam
keselamatan pengguna jalan. Separoh badan jalan sudah runtuh seporohnya lagi
amblas hingga 40 cm, kini dibagian yang amblas dilapis dengan plat besi agar
kendaraan bisa melintas.
Menanggapi hal tersebut, Kasat Lantas Polres Siak AKP
Nurhadi Ismanto saat ditemui Haluan Riau dikantornya, Rabu (13/2) menghimbau
agar pihak terkait segera memperbaiki, ditegaskannya jika terjadi kecelakaan
lalulintas akibat rusaknya jalan tersebut, maka penyelenggara jalan bisa
dipidana.
Dijelaskannya, berdasarkan UUD RI No 20 tahun 2009 tentang lalu
lintas dan angkutan jalan, yakni Pasal 273 ayat 1,2 dan 3 menegaskan jika
penyelenggara jalan lalai dan memengakibatkan kecelakaan maka penyelenggara
jalan bisa di tuntut.
“Di Pasal 273 ayat 1, Setiap penyelenggara Jalan yang tidak
dengan segera dan patut memperbaiki Jalan yang rusak yang mengakibatkan
Kecelakaan Lalu Lintas sehingga menimbulkan korban luka ringan dan/atau
kerusakan Kendaraan dan/atau barang dipidana dengan penjara paling lama 6 bulan
atau denda paling banyak Rp. 12 juta, di ayat 2 ditegaskan, jika mengakibatkan
luka berat, penyelenggara jalan bisa dipenjara 1 tahun atau denda Rp. 24 juta.
Sementara ayat 3 menegaskan, jika jalan tersebut mengakibatkan orang lain
meninggal dunia, penyelenggara jalan dapat pidana penjara paling lama 5 tahun
atau denda Rp. 120 juta,” tegas AKP Nurhadi Ismanto
Menurutnya, plat baja yang
dipasang pada jalan tersebut tidak mampu meahan beban mobil berat yang
melintas. “Kondisi jalan tersebut saat ini sangat membahayakan, kami menghimbau
pada pengguna jalan untuk berhati-hati saat melintasi jalan tersebut, karena
berpotensi mengakibatkan kecelakaan,” pungkas AKP Nurhadi Ismanto
Dijelaskannya, jika kecelakaan itu akibat jalan yang rusak sementara dinas terkait sudah mencanangkan anggaran dan belum melakukan pelelangan proyek pengerjaan, maka kesalahan pada dinas terkait. Sementara jika dinas terkait sudah melakukan pelelangan dan surat tugas pengerjaannya sudah ditetapkan pada satu kontraktor maka kesalahan terletak padak kontraktor. Pihak terkait bisa dituntut karena lalai sehingga mengakibatkan laka lantas.
Sementara Kepala dinas Dina Marga Kabupaten Siak melalui Kepala Bagian Dina Marga Ardi Irfandi menjelaskan bahwa jalan tersebut merupakan jalan Provinsi, pihaknya tidak memiliki wewenang untuk memperbaiki. Ardi Irfandi menambahkan bahwa, Dinas Pekerjaan umum sudah melakukan pelelangan untuk pebaikan gorong-gorong tersebut, direncanakan gorong-gorong tersebut akan diganti dengan Box Culvert.
Jalan Lintas Siak-Sungai Pakning Longsor
DMP Janji Akan Perbaiki Pada Mei Nanti
SIAK- Jalan lintas Siak-Sungai Pakning longsor, tepatnya di Desa Buantan
Besar, Kecamatan Siak, Siak. Tampak retak pada badan jalan pertanda
longsor akan melebar.
Jalan ini menghubungkan antara Kabupaten Siak dan Bengkalis, dan merupakan jalan utama bagi warga Kecamatan Sabak Auh dan Bungaraya menuju Ibu Kota Kabupaten Siak. Saat ini masyarakat khawatir jika longsornya jalan tersebut melebar dan mengakibatkan jalan itu putus. "Jika jalan ini putus kami akan kesulitan menuju Siak, harus mutar lewat Teluk Masjid. kita ketahui travel Pekanbaru-Sungai Pakning semuanya lewat jalan ini, kalau sempat putus pasti mereka terpaks lewat Teluk Masjid, bagaimana kalau penumpangnya dari daerah kami?," katan Erik (38) Warga Kecamatan Bungaraya.
Kepala Dinas Dina Marga dan Pengairan Kabupaten Siak Irving Kahar
melalui Kepala Bagian Dinamarga Afandi Irfandi , Rabu (13/2) mengatakan
jalan tersebut akan diperbaiki dengan penimbusan kantong pasir yang akan
dilakukan palinglambat pada bulan Mei mendatang, saat ini belum bisa
dikerjakan karena belum masuk pada proses tender.
"Longsornya jalan tersebut akibat pencucian parit (tali air) di pinggir
jalan tersebut yang dilakukan beberapa waktu lalu. Untuk sementara,
nanti akan dilakukan penimbusan dengan kantong pasir, untuk menghindari
kejadian yang sama dicanangkan pada tahun 2014 kami pasang turap pada
bibir parit pinggir jalan tersebut," Jelas Ardi Irfandi
Ditambahkannya, pihaknya akan berkoordinasi dengan Dinas Tataruang dan
Cipta karya (Tarcip) agar tidak terjadi lagi hal yang serupa, pasalnya
pengerjaan pencucian tali air dilakukan oleh Tarcip.
Longsor, motor dan mobil saat bersimpangan di jalan lintas Siak-Sungai Paknig tepatnya di desa Buantan Besar Kecamatan Siak. tampak jalanlonsor dan retak pertanda lonsor akan melebar. |
No comments:
Post a Comment