dafrat Blog Q

MyCSSMenu Save Document [+] Open Visual Interface

Saturday, May 4, 2013

Liputan 02 - 04 - 2013 : Polsek Siak Serahkan Berkas P21 Kasus Bawang Merah Ke Kejari



SIAK - Setelah hampir satu bulan penangkapan kasus bawang merah berlangsung, akhirnya pihak Polsek Siak rampung melengkapi berkasnya. Kamis, (2/5) Kapolsek Siak Kompol Arwin menyerahkan berkas tahap 2 atau P21 pada Kejaksaan Negri Siak.

Kapolsek Siak Kompol Arwin di Halaman Kantor Kejari Siak menyampaikan, berkas yang masuk ke Tahap 2 kali ini merupakan hasil penangkapan ke 2, yakni berkas penangkapan 6 truk colt Diesel bawang merah ilegal dari penangkapan yang dilakukan pada, Jumat (9/4) lalu. Sementara, untuk berkas penangkapan pertama yakni 2 truk bawang merah saat ini masih dalam proses


Kejari Siak Zainul Arifin melalui Kasi Pidum Bambang Heri Purwanto saat dikonfirmasi di ruang kerjanya membenarkan adanya penyerahan berkas tahap 2 tersebut. Disampaikannya, dalam kaus ini terdapat 7 tersangka yang terjerat Pasal 31 Ayat 1 atau Ayat 2 UU 16 1992 tentang Karantina Hewan Ikan dan Tumbuhan, JO Pasal 480 ayat 1 KUHP

"Ke tujuh tersang tersebut yakni : Yasman (50) warga Jl Sukakarya Gg Budi Mulya RT/ RW 02/03 kelurahan Tuah karta Tampan Pekanbaru, Tomi Devisa (25) warga Jl Tanjung Jati Kel Pesisir Kecamatan Limapulu Pekanbaru, Beni Eka Putra (34) warga Jl Suriman RT/RW 05/02 desa Benteng Hulu Kecamatan Mempura Siak, Bahar (51) warga Jl Tanjung Batu kelurahan Pesisir kecamatam Limapuluh Pekanbaru, Dedi Kurniawan (25) warga Siak Raya RT/R1 10/04 desa Sungai Mempura Kecamatam Mempura Siak dan Maifa Wardi (35) Jl pemda RT/RW 11/04 kel Benteng Hulu Kecamatan Mempura Siak," jelas Bambang

"Berdasarkn UU karantina mereka terancam 3 tahun penjara, atau jika terbukti melanggar pasal 480 ayat 1 KUHP mereka terancam 4 tahun pencara," imbuh Bambang

Terkait penahanan tersangka, Kasi Pidum menjelaskan pihaknya menunggu petunjuk pimpinan, jika sudah ada perintah, maka tersangka akan dititipkan ke Rutan Siak. (Lam BaiQ) 

Kapolsek Siak kompol Arwin (kiri) bersama kasi Pidum kejari Siak Bambang Heri Purwanto saat menunjukkan barang bukti 6 truk mobil Colt Disel yang berisi Bawang Merah, saat ini berkas kasus Bawang Merah Ilegal ini sudah dilimpahkan ke Kejari 02 05 2013

No comments:

Post a Comment