PT.Musim Mas Terancam Disegel
Permasaalahn Izin PT Musimas Terlalu Komplek
KOTO GASIB - Tim terpadu Melakukan sidak ke perusahaan PT. Musim Mas
senin (22/4) yang terletak di Desa Buatan II kecamatan koto gasib. Sidak
dilakukan terkait pendirian tangki CPO oleh perusahaan tersebut yang
belum mengantongi izin
Tim terdiri dari Kabag Tapem Budhi L Yuwono, Kabid Amdal Alhaq
Zulkarnain,Kepala kantor pelayanan. Terpadu Satu Pintu Heri, Dinas
Pertambangan dan energi, dinas perhubungan,disnaker,dinas tarcip,kepala
kantor satuan pol PP Siak Hadi Sanjoyo, Bina Marga dan pengairan, camat
koto gasib Drs, Arlisman
Tim yang datang tersebut di sambut pihak perusahaan Hermin beserta staff.
Dalam sidak tim mempertanyakan terhadap beberapa perizinan perusahaan
yang dinilai bermasaalah, diantaranya tidak ada dokumen dampak
lingkungan, sesuai dengan peraturan pemerintah no 27, setiap ada
penambahan, perusahaan wajib merevisi kembali dokumen yang telah di
sampaikan
Terkait pembangunan 3 tangki baru yang belum mengantongi izin, tim sidak
menegaskan, perusahaan harus harus melihat jarak tangki dari bibir
sungai, selain itu juga harus dilengkapi dengan Kolam emergency, yang
mana hal itu belum dilakukan oleh pih perusahaan
Dari sudut pandang Dinas Bina Marga dan Pengairan mengatakan, Bila
perusahaan hendak melakukan pembangunan baru dalam perluasan, hendaknya
kontruksinya harus melalui tahapan dan di laporkan kepihak bina marga.
Apalagi bangunan 3 tangki baru terletak di bibis sungai Siak. Artinya
sudah menyalahi aturan, jika hendak dilanjutkan perizinannya, maka
perusahaan harus membangun turap dibibir sungai, yang kekuatannya mampu
menahan beban tangki tersebut
Dinas tenaga kerja, mempertanyakan dokumen wajib lapor, bukti setoran
jamsostek, ijin pengesahan tangki dari dinas tenaga kerja, penyesuaian
upah minimum kabupaten Siak
Dari pihak Tarcip, berdasarkan rapat terdahulu pengakuannya, tidak pernah mengeluarkan rekomendasi terhadap perusahaan tersebut
Dinas perhubungan, rekomendasi dari bupati sejauh mana pengoperasian,
meminta laporan bulanan, dan merupakan suatu kegiatan yang wajib di
laporkan ke kementerian perhubungan.
Dari Dinas pertambangan mempertanyakan standar operasi pengoperasian pipa dari tangki menuju ke kapal.
Sementara itu Heri kepala UPTD terpadu Kabupaten Siak menyampaikan,
pihaknya tidak menghambat perusahaan untuk investasi, dan harus
mengikuti peraturan pemerintah daerah. Tindakan turun kelapangan kali
ini menunjukkan keseriusan pemerintah daerah dalah hal penertipan izin
perusahaan.
Camat Koto gasib Arlisman dalam arahannya, jelas satu kesimpulan,
menyambut positif, perijinan memang harus di miliki setiap perusahaan.
Rekomendasi bukan ijin melainkan salah satu yang harus di lampirkan
dalam mendapatkan ijin pihak pemerintah kabupaten Siak.
"Kepedulian perusahaan terhadap masyarakat sangat minim. Program CSR
yang masih di keluhkan, di harapkan adanya kepedulian dari perusahaan,
berikanlan kepedulian yang patut dalam perbaikan jalan," ujar Arlisman.
Kasat pol PP. Hadi Sanjoyo dalam penilaiannya, perusahaan telah
membangun tangki CPO padahal belum mengantongi ijin dari pihak terkait
dan itu sudah merupakan satu pelanggaran. Sebagai pihak exekutor akan
melakukan penyegelan bila pihak twerkait mengintruksikan, sebelum ada ke
arah kesitu di harapkan ada keseriusan dari pihak perusahaan. Dalam
melengkapi ijin sebagai dengan ketentuan yang ada.
Menanggapi hal itu, perwakilan dari perusahaan PT.Musim Mas Hermin,
dalam jawaban beberapa pertanyaan yang diajukan dinas terkait tersebut
mengaku bahwa, memang belum memiliki perizinan terhadap pembangunan
tangki dan berjanji akan melakukan pengurusan ijin yang dimaksud sesuai
dengan aturan. meskipun selama ini belum mengangtongi ijin.
"Kami mengakui kesalahan kami, dan berjanji akan mengurus perizinan tersebut," jawab Hermin.
Setelah itu pihak perusahaan dan Tim langsung meninjau kelapangan
melihat secara langsung kondisi Tangki CPO yang tidak mengantongi ijin
IMB dan ijin lainnya.
Pantauan di lapangan tim juga melakukan pengukuran terhadap jarak Tangki
CPO dengan tepian Sungai. Dan setelah di ukur Jaraknya hanya 29 meter,
sangat di kawatirkan terjadinya hal-hal yang tidak di inginkan.
Acep dari dinas bina marga mengutarakan bahwa nanti dalam pembangunan
turap harus benar-benar sesuai dengan tekanan pihak perusahaan sebelum
melakukan pembangunan hendaknya terlebih dahulu melakukan expose kepada
pemda siak.agar nanti dalam pembangunan dapat sesuai dengan tekanan dan
kondisi lokasi yang ada.
Informasi yang di himpun perusahaan PT.Musim Mas sudah lama beroperasi
namun tidak mengantongi ijin dari pihak terkait. Dan pernah mengajukan
permohonan ijin namun di tolak karena alasan belum melengkapi
persyaratan yang di minta.(Lam BaiQ)
|
Tim Gabungan dari Pemda Siak sidak ke PT Musimas dan meninjau langsung areal perusahaan yang didalamnya terdapat pembangunan 3 tangki yang tidak dilengkapi surat izin. 22 04 2013 |