SIAK - Setelah hampir satu bulan penangkapan kasus bawang merah berlangsung, akhirnya pihak Polsek Siak rampung melengkapi berkasnya. Kamis, (2/5) Kapolsek Siak Kompol Arwin menyerahkan berkas tahap 2 atau P21 pada Kejaksaan Negri Siak.
Kapolsek Siak Kompol Arwin di Halaman Kantor Kejari Siak menyampaikan, berkas yang masuk ke Tahap 2 kali ini merupakan hasil penangkapan ke 2, yakni berkas penangkapan 6 truk colt Diesel bawang merah ilegal dari penangkapan yang dilakukan pada, Jumat (9/4) lalu. Sementara, untuk berkas penangkapan pertama yakni 2 truk bawang merah saat ini masih dalam proses
Kejari Siak Zainul Arifin melalui Kasi Pidum Bambang Heri Purwanto saat dikonfirmasi di ruang kerjanya membenarkan adanya penyerahan berkas tahap 2 tersebut. Disampaikannya, dalam kaus ini terdapat 7 tersangka yang terjerat Pasal 31 Ayat 1 atau Ayat 2 UU 16 1992 tentang Karantina Hewan Ikan dan Tumbuhan, JO Pasal 480 ayat 1 KUHP
"Ke tujuh tersang tersebut yakni : Yasman (50) warga Jl Sukakarya Gg Budi Mulya RT/ RW 02/03 kelurahan Tuah karta Tampan Pekanbaru, Tomi Devisa (25) warga Jl Tanjung Jati Kel Pesisir Kecamatan Limapulu Pekanbaru, Beni Eka Putra (34) warga Jl Suriman RT/RW 05/02 desa Benteng Hulu Kecamatan Mempura Siak, Bahar (51) warga Jl Tanjung Batu kelurahan Pesisir kecamatam Limapuluh Pekanbaru, Dedi Kurniawan (25) warga Siak Raya RT/R1 10/04 desa Sungai Mempura Kecamatam Mempura Siak dan Maifa Wardi (35) Jl pemda RT/RW 11/04 kel Benteng Hulu Kecamatan Mempura Siak," jelas Bambang
"Berdasarkn UU karantina mereka terancam 3 tahun penjara, atau jika terbukti melanggar pasal 480 ayat 1 KUHP mereka terancam 4 tahun pencara," imbuh Bambang
Terkait penahanan tersangka, Kasi Pidum menjelaskan pihaknya menunggu petunjuk pimpinan, jika sudah ada perintah, maka tersangka akan dititipkan ke Rutan Siak. (Lam BaiQ)
No comments:
Post a Comment